GridPop.ID - Video asusila durasi 30 detik menggegerkan warga Yogyakarta.
Pasalnya adegan asusila tersebut dilakukan di pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta pada, Rabu (4/10/2023).
Mengutip Tribunnews.com, video tersebut menunjukkan sepasang kekasih berciuman.
Keduanya asyik memadu kasih di sudut salah satu bangunan di kawasan setempat.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, pihaknya sudah melihat rekaman yang terlanjur beredar masif tersebut.
Akan tetapi, pihaknya tidak lagi mendapati pasangan mesum tersebut ketika petugas menuju lokasi.
"Jadi, kami tahunya juga dari medsos (media sosial) dan ketika langsung ke lokasi tapi sudah tidak ada di tempat," tandasnya.
Satpol PP Kota Yogyakarta sebenarnya telah melakukan patroli rutin setiap malam.
Akan tetapi petugas memiliki keterbatasan.
Ia mendorong masyarakat agar dapat melakukan pengawasan dan melaporkan kepada petugas saat melihat kejadian serupa.
"Kami berharap, sebenarnya bersama dengan masyarakat untuk ikut menjaga Jogja, ya, bisa saling mengingatkan dengan pengunjung yang melakukan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan di Jalan Sudirman," terangnya.
Baca Juga: GEEGR Pengemis Mesum Bawa HP di Pinggir Jalan, Ternyata Lakukan Ini ke Gadis yang Lalu Lalang
Terlebih, dalam Perda Kota Yogya No 15 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum sudah tercakup sanksi untuk pelaku tindak asusila di ruang-ruang publik.
Sanksi bagi pelaku atau perbuatan asusila di ruang milik jalan, ruang hijau, taman, atau ruang umum lainnya, diatur dalam Pasal 19 Ayat 4.
"Sanksinya denda langsung Rp2 juta. Terus kalau sampai yustisi di peradilan, dalam Pasal 34 dijelaskan maksimal denda Rp7,5 juta atau kurungan (penjara) 3 bulan," ungkapnya.
2 Pasangan Mesum di Flores Terjaring Razia
Mengutip Kompas.com,dua pasangan bukan suami istri terciduk aparat saat menggelar razia di kamar hotel di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka ada yang berstatus sebagai ASN hingga mahasiswa.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Flores Timur, Iptu Lasarus MA La'a mengatakan, peristiwa itu bermula saat sejumlah aparat kepolisian melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) Turangga 2023 di wilayah Kota Larantuka dan sekitarnya, Sabtu (30/9/2023) malam.
Awalnya tim melakukan giat di sebuah penginapan di Desa Watowiti, Kecamatan Ile Mandiri. Namun tidak ditemukan hal-hal yang mencurigai.
Aparat kemudian bergerak menuju sebuah hotel yang terletak di Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka.
"Tim mendapati dua pasangan bukan suami istri sedang di kamar Hotel Sunrais," ujar Lasarus saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).
"Ada empat orang yang diamankan, yakni AFM (25) berstatus mahasiswa, dan AB, belum bekerja.
Lalu, HMB (36) seorang ASN, dan MM (44)," tambahnya.
Lasarus menerangkan dua pasangan tersebut diberikan pembinaan.
Setelah itu mereka diarahkan untuk membuat pernyataan di atas materai agar tidak mengulangi perbuatan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar