GridPop.ID - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Riau baru-baru ini terungkap.
Seorang remaja berusia 19 tahun diketahui menjadi mucikar dan menjual 3 anak di bawah umur ke pria hidung belang.
Aksi tersebut terungkap setelah warga melapor.
Melansir dari laman tribunnewsmaker.com, seorang remaja berinisial NF (19), yang tinggal di jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kini, NF berhasil ditangkap oleh anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Menurut informasi, NF kedapatan "menjual" tiga anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.
"Tiga korban yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial DN, ES dan AN," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat dihubungi, Sabtu (7/10/2023).
Heribertus mengatakan, dari ketiga korban yang diselamatkan, dua orang masih berstatus pelajar SMP.
Sedangkan satu korban lagi telah putus sekolah.
Ketiga anak di bawah umur tersebut dijual pada pria hidung belang, dengan tarif Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta.
"Jadi harga yang ditawarkan bervariasi, tergantung deal dari peminatnya," terang Heribertus.
Baca Juga: Orangtua Wajib Waspada, Begini Cara Mucikari Dekati Anak di Bawah Umur Lewat Medsos
Heri mengaku, kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat sekitar yang melaporkan adanya praktik prostitusi anak di bawah umur di salah satu wisma di Tanjungpinang.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat, dari informasi itu kami berhasil selamatkan tiga anak di bawah umur di Tanjungpinang," terang Heri.
Saat diamankan, Heri menyebutkan, ketiga korban mengaku mendapatkan pesanan dari pelaku NF.
Mereka diminta menunggu di wisma tersebut.
Dan dari pengakuan korban, polisi langsung menangkap NF yang saat itu sedang berada di kediamannya di jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang.
"Modus pelaku NF yakni dengan cara menawarkan langsung tiga korban ini ke lelaki hidung belang, dengan tarif mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta rupiah. Dan begitu sepakat, pria tersebut langsung diarahkan ke wisma yang telah dipersiaplan NF," jelas Heri.
Dari aksi ini, sambung Heri, pelaku NF mendapatkan bagian sebanyak 70 persen, sementara pelajar tersebut mendapatkan bagian sebesar 30 persen.
"Aktivitas ini diakui pelaku NF baru dilakukannya beberapa bulan ini, yakni sejak Juli 2023 kemarin," ungkap Heri.
Atas tindakannya tersebut, NF dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Pelaku NF terancam hukuman 15 tahun penjara, sementara pelajar yang menjadi korban kami pulangkan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan," pungkas Heri.
Agar Anak Tak Terjebak Prostitusi "Online", KPAI: Orangtua Harus Ukur Sendiri Kedekatan Batin dengan Sang Buah Hati
Melansir dari laman kompas.com, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra berpandanganm anak-anak masih rentan terjun ke dalam prostitusi online.
Seperti diketahui, sebanyak 21 anak terjerat dalam prostitusi yang dikendalika FEA (24) di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Anak-anak itu "dijajakan" di media sosial.
Menurut Jasra, peran orangtua sangat besar agar anak tidak terjerembab ke dalam bisnis haram tersebut.
Salah satunya, kata Jasra, orangtua harus mengukur sendiri kedekatan batinnya dengan sang anak.
"Karena kita mudah kok mengukur anak-anak yang mudah terjerat prostitusi online," ucap Jasra kepada Kompas.com, Senin (25/9/2023).
Sebagai orangtua, kata Jasra, tentu dapat merasakan, apakah batinnya masih dekat bersama anak-anaknya atau tidak. Kalau sudah merasa jauh, orangtua harus menyadari sudah sejauh mana.
"Artinya soal yang paling hulu, yang paling ujungnya, siapa yang bisa mendeteksi soal kualitas kondisi dari dalam rumah, di mana pengasuhan anak menjadi yang utama," kata Jasra.
Karena ketika orangtua terlepas dari pengawasan, anak-anak itu dikhawatirkan sudah terlanjur sudah mengalami permasalahan berlapis, yang tidak mudah diurai.
"Karena ini bicara koneksi batin, jiwa, pengawasan, memastikan kelekatan, perlindungan yang dibutuhkan anak sesuai usia, tumbuh, kembang dan pemahamannya," kata dia. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnewsmaker,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar