GridPop.ID - Gregorius Ronald Tannur (31) yang merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi PKB ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan kekasihnya yang berinisial DSA (29).
Buntut kasus tersebut, ayah Ronald Tannur sendiri sudah dinonaktifkan dari DPR RI.
Melansir dari laman kompas.com, Edward Tannur kini resmi dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI usai anaknya ditangkap Polrestabes Surabaya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid menyatakan penonaktifan ini merupakan sanksi dari partai.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi.”
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” jelasnya, Minggu (8/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hasanuddin Wahid, sanksi ini diberikan agar Edward Tannur fokus menyelesaikan kasus anaknya dan menegaskan PKB tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
3 Polisi di Surabaya akan Dilaporkan ke Propam
Tak hanya ayah Edrward Tannur yang dinonaktifkan dari DPR RI, 3 polisi yang diduga terima laporan palsu tersangka Ronald Tannur pun disebut akan dilaporkan ke Propam.
Melansir dari laman tribunnews.com, kematian DSA (29) awalnya disebut karena penyakit penyakit bawaan seperti sakit jantung dan asam lambung.
Petugas Polsek Lakarsantri dianggap tidak profesional karena tidak melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap penyebab kematian DSA.
Baca Juga: 3 Tulang Rusuk Patah, Tim Forensik Ungkap Hasil Autopsi Janda yang Dianiaya Anak Anggota DPR RI
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku kecewa dengan jajaran Polsek Lakarsantri yang menerima informasi dari tersangka pembunuhan tanpa proses penyelidikan.
Diketahui, tersangka yang bernama Gregorius Ronald Tannur (31) sempat mendatangi Polsek Lakarsantri untuk melaporkan adanya orang meninggal.
Tersangka tidak menjelaskan korban meninggal karena dianiya di sebuah tempat karaoke di Surabaya.
"Kami juga mengkritisi, karena si R kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri yang diterima lakarsantri."
"Dia melaporkan bahwasanya ada orang yang MD karena sakit atau jantung asam lambung," jelasnya, Kamis (5/10/ 2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Lantaran hal tersebut, tiga anggota Polsek Lakarsantri akan dilaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya mulai dari eks Kapolsek Lakasantri Kompol HM, Kanit Reskrim Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW.
"Kami tim kuasa hukum masih melakukan kajian-kajian hukum dan masih melakukan analisa-analisa apakah perlu kami selaku kuasa hukum melakukan laporan tersebut."
"Yang jelas jika nantinya kami melakukan langkah itu tentu kami akan menginformasikan pada teman-teman media," tuturnya. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar