Lebih lanjut, Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, selama berpacaran satu bulan, keduanya sudah 6 kali melakukan persetubuhan.
"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," ujarnya.
Menurut Umi, si mahasiswi cantik sebenarnya telah mengetahui bahwa pak dosen telah memiliki istri.
"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," kata Umi.
Disinggung apakah ada mahasiswi lain yang juga dibawa ke rumah tersebut oleh oknum dosen, Umi belum dapat menyampaikan.
Pasalnya, kata dia terhadap kedua terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Mengutip Kompas.com, pasangan ini digerebek ketika sedang berduaan di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023).
Adapun pasangan bukan suami istri ini berasal dari kampus yang berbeda.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, warga memergoki keduanya di rumah milik SHD pukul 21.00 WIB.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti, mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri.
Lalu keduanya dibawa ke polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Dari penggerebekan ini, diamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna krem, serta daster hitam corak bunga-bunga.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar