GridPop.ID - Hubungan intim tidak selamanya aman dan menyenangkan jika dilakukan dengan paksaan.
Jika salah satu pihak tidak memberikan persetujuan, hubungan intim justru bisa dinilai sebagai kekerasan seksual.
Sudah pasti hubungan intim dilakukan sesuai persetujuan kedua belah pihak tanpa saling menyakiti.
Sebagaimana diketahui, kekerasan seksual adalah kontak seksual yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak.
Secara umum, yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah semua bentuk ancaman dan pemaksaan seksual.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut, dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya, kekerasan seksual lebih sulit untuk diungkap dan ditangani karena sering dikaitkan dengan moralitas masyarakat.
Mengalami kekerasan seksual kerap kali dianggap sebagai aib oleh keluarga atau perempuan itu sendiri.
Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Hal inilah yang seringkali membuat perempuan korban bungkam.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan
Komnas Perempuan mengategorikan kekerasan seksual menjadi beberapa jenis. Berikut beberapa bentuk atau jenis kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan.
Perkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai alat kelamin, jari tangan atau benda lainnya ke arah alat kelamin, anus atau mulut korban.
Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal juga istilah pencabulan.
Istilah pencabulan digunakan ketika perkosaan dilakukan di luar pemaksaan penetrasi ke alat kelamin korban dan ketika terjadi hubungan seksual pada orang yang belum mampu memberikan persetujuan secara utuh, misalnya terhadap anak di bawah 18 tahun.
Intimidasi seksual adalah tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada korban, baik disampaikan secara langsung maupun tidak langsung, seperti melalui surat, SMS, email, dan lain-lain.
Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.
Pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Baca Juga: Cukup 1 Jam, MUA Ini Sulap Wajah Pengantin Wanita jadi Cantik, Hapus Riasan Sebelumnya!
Beberapa bentuk pelecehan seksual di antaranya siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.
Eksploitasi seksual adalah tindakan penyalahgunaan kekuasan yang timpang, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasan seksual, maupun untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya.
Eksploitasi seksual yang kerap ditemui adalah menggunakan kemiskinan perempuan sehingga ia masuk dalam prostitusi atau pornografi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan"
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar