GridPop.ID - Viral seorang warga yang mengeluh soal denda yang ia terima dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Tak main-main, warga ini mengaku kena denda hingga Rp 33 juta.
Sontak curhatannya di media sosial langsung viral.
Berikut kisah selengkapnya!
Seorang warga bernama Sonia Limous tak terima dikenakan denda Rp 33 juta oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sonia mengaku dituduh rumahnya yang berada di Jalan Perumahan Citra Garden, Cengkareng, menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu.
Pengakuan itu dibagikan Sonia melalui cuitan di akun X pribadinya @sonialimouss pada Jumat (13/10/2023).
Hi @pln_123, rumah sy dituduh menggunakan segel ilegal oleh PLN UP3 Cengkareng dan wajib bayar denda 33jt. Seumur2 yg cek meteran sejak kami tinggal di rumah ini dr dulu adl staff PLN. Kmdn kami meminta bukti tertulis pengecekan pelanggaran, tapi dr PLN tdk mau memberikan (lnjt) pic.twitter.com/g7Dkkmxg8o
— Sonia Limous (@sonialimouss) October 13, 2023
Saat itu, Sonia agak bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan tersebut.
Sebab, semenjak tinggal di kediamannya, meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.
Baca Juga: VIRAL Mobil Mini Cooper Hadang Bus Transjakarta, Berawal dari Senggolan di Jalan
Sonia kemudian mengajukan keberatan pada Kamis (12/10/2023).
Saat itu, ayah Sonia langsung diundang rapat dengan PLN ketika meminta bukti tertulis mengenai pelanggaran hasil pengecekan petugas PLN itu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar