GridPop.ID - Viral seorang warga yang mengeluh soal denda yang ia terima dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Tak main-main, warga ini mengaku kena denda hingga Rp 33 juta.
Sontak curhatannya di media sosial langsung viral.
Berikut kisah selengkapnya!
Seorang warga bernama Sonia Limous tak terima dikenakan denda Rp 33 juta oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sonia mengaku dituduh rumahnya yang berada di Jalan Perumahan Citra Garden, Cengkareng, menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu.
Pengakuan itu dibagikan Sonia melalui cuitan di akun X pribadinya @sonialimouss pada Jumat (13/10/2023).
Hi @pln_123, rumah sy dituduh menggunakan segel ilegal oleh PLN UP3 Cengkareng dan wajib bayar denda 33jt. Seumur2 yg cek meteran sejak kami tinggal di rumah ini dr dulu adl staff PLN. Kmdn kami meminta bukti tertulis pengecekan pelanggaran, tapi dr PLN tdk mau memberikan (lnjt) pic.twitter.com/g7Dkkmxg8o
— Sonia Limous (@sonialimouss) October 13, 2023
Saat itu, Sonia agak bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan tersebut.
Sebab, semenjak tinggal di kediamannya, meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.
Baca Juga: VIRAL Mobil Mini Cooper Hadang Bus Transjakarta, Berawal dari Senggolan di Jalan
Sonia kemudian mengajukan keberatan pada Kamis (12/10/2023).
Saat itu, ayah Sonia langsung diundang rapat dengan PLN ketika meminta bukti tertulis mengenai pelanggaran hasil pengecekan petugas PLN itu.
Namun, PLN tak memberikan bukti-bukti tersebut.
Sonia bercerita, pihak PLN juga meminta uang muka Rp 9,9 juta dengan metode pembayaran tunai.
"Surat hasil rapat keberatan dibawa lagi oleh tim PLN dan langsung mencabut listrik kami hari ini. 'Sudah ada ditemukan evidence', sangat aneh. Mohon penjelasan dan keadilannya. Thanks," tulis dia.
Kompas.com telah menghubungi Sonia untuk meminta izin mengutip cerita yang dibagikannya di akun X.
PLN sebut sudah sesuai prosedur
PT PLN memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng yang menggunakan kilowatt per hour (KWh) meter dengan segel palsu, telah sesuai prosedur.
Menurut Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Faisal Risa, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.
Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.
"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Keberatan ditolak
Berdasar pemeriksaan itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).
Sidang dipimpin langsung tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.
"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN," kata Faisal.
Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.
"Bapaknya (akun media sosial X @Sonialimouss) itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN. Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan," kata Pandu, Sabtu.
Alasan baru ditindak
Adapun pelanggan berinisial AS itu menggunakan Kwh meter dengan segel palsu sejak tahun 2016.
Namun, PLN baru menindaknya pada Agustus 2023.
Pandu mengatakan, yang terpenting dari persoalan itu adalah pelanggan harus tertib meskipun tidak ada pemeriksaan oleh petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN.
"Poinnya, bukan seberapa sering ditengokin, tapi pelanggan harus tertib meskipun tidak ada pemeriksaan. Kayak naik motor, ada enggak ada polisi tetap pakai helm," kata Pandu.
Di samping itu, Pandu menuturkan jumlah petugas yang memeriksa P2TL juga tak banyak dibandingkan jumlah pelanggan.
Sementara itu Faisal berujar, pelanggan kemudian membayar uang muka sebesar 30 persen dari total denda yang dikenakan, yakni sekitar Rp 33 juta.
"Pelanggan telah membayar 30 persen uang muka tagihan susulan pada tanggal 13 Oktober 2023 dan sisanya akan diangsur," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggan PLN Tak Terima Kena Denda Rp 33 Juta, Ternyata Terbukti Pakai KwH Meter Segel Palsu Sejak 2016"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar