GridPop.ID - Seorang anak di bawah umur jadi korban pemerkosaan oleh 2 rekannya.
Insiden pemerkosaan ini diketahui terjadi di Bontang Selatan.
Mengutip Tribun Kaltim, adapun kedua pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bontang pada, Minggu (15/10/2023).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkap bahwa korban adalah siswi berusia 16 tahun.
Adapun pelaku masing-masing berinisial MZ dan FH.
Keduanya melakukan perbuatan bejat di rumah salah satu tersangka di daerah Bontang Selatan.
"Kasus ini sebenarnya sudah lama. Namun baru terungkap setelah orang tua korban mengetahui apa yang dialami anaknya dan melaporkan ke kami," kata Hari kepada Tribunkaltim.co, Selasa (17/10/2023).
Kejadian ini dikatakan terjadi pada akhir September.
Kala itu, mereka bertiga sedang asyik nongkrong di salah satu kafe di Bontang Selatan.
Kemudian mereka pindah lokasi menuju rumah salah satu tersangka.
Di sana mereka mengonsumsi miras hingga mabuk.
Baca Juga: Perutnya Membesar, Pelajar Difabel Hamil Usai Diperkosa 7 Pria Berbeda, Polisi Buru Pelaku!
Saat korban tidak sadar, MZ dan FH melakukan aksi pemerkosaan.
Mesti demikan kasus ini lama disembunyikan oleh korban sampai akhirnya berani buka suara kepada orang tuanya.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polisi.
Kedua tersangka pun sudah berada di Mapolres Bontang untuk diproses hukum. Dari hasil pengakuan tersangka keduanya setubuhi anak itu secara bergantian.
"Jadi mereka melakukan secara giliran. Kasus ini terjadi pada Minggu 24 September 2023," ungkapkan.
Kedua tersangka dijerat pasal 81 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkasnya.
Pria Perkosa Gadis 14 Tahun Disertai Ancaman Busur Panah
Mengutip Kompas.com, seorang pemuda berinisial MK (19) memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
MK ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (14/10/2023) dini hari.
Dalam aksinya, MK juga mengancam korban menggunakan senjata tajam berjenis busur panah.
Kejadian ini membuat korban, SS mengalami trauma hingga sakit pada bagian kemaluannya.
"Kita sudah visum korban, dia (korban) juga alami trauma dan sakit," beber Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Untuk sementara barang bukti masih kita cari, karena pelaku sudah tidak tau dibuang kemana," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Kaltim |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar