GridPop.ID - Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang akhirnya menemui titik terang.
Polisi menetapkan 5 tersangka yang menjadi pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia.
Kasus ini berhasil dipecahkan setelah Danu buka suara.
Melansir dari laman tribunnewsbogor.com, Danu sendiri juga ikut dijadikan sebagai teraangka oleh penyidik Polda Jabar.
Karena dalam kasus tersebut, Danu mengakui perbuatannya menutupi pembunuhan Tuti dan Amalia.
Selain Danu, ada empat tersangka lain yang resmi ditetapkan oleh Polda Jabar sejak Senin (16/10/2023).
Mereka adalah Yosef suami sekaligus ayah korban, Mimin istri muda Yosef, Arighi dan Abi anak kandung Mimin.
"Tersangka ada lima dan kita mencari peran dalam masing-masing tersangka," kata Ditkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Tribun Jabar, Rabu (18/10/2023).
Dari kelima tersangka, polisi baru menahan dua orang.
Ternyata penyidik telah memiliki bukti kuat yang menjerat dua tersangka tersebut, yakni Yosef dan Danu.
Danu Jalani Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia
Melansir dari laman tribunnews.com, Muhamad Ramdanu alias Danu, Kamis malam (19/10/2023) menjalani prarekonstruksi kasus pembunuhan Tuti Amalia (55) dan putrinya, Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Prarekonstruksi dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepada polisi, Danu menunjukkan di mana saja Yosep Hidayah, suami Tuti mengeksekusi para korban.
"Tadi kami bawa satu tersangka yakni Ramdanu atau Danu untuk menunjukkan di lokasi mana saja kedua korban dieksekusi oleh para pelaku," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, Kamis malam
Surawan menjelaskan, prarekontruksi hanya berlangsung sekitar setengah jam dan melibatkan Danu yang menunjukkan lokasi mana saja proses pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia itu terjadi.
"Semuanya tadi sudah ditunjukkan oleh Danu dan nanti kami akan lakukan rekontruksi sesuai dengan apa yang tadi ditunjukan oleh Danu," ujar Surawan.
Danu sebelumnya telah menyerahkan diri ke polisi diantar pengacaranya, karena dihantui rasa bersalah. Danu mengetahui langsung kejadian pembunuhan terhadap Tuti dan Amalia pada 18 Agustus 2021 lalu.
Salah satu pelakunya adalah Yosep Hidayah yang tak lain adalah suami Tuti dan sekaligus ayah dari Amalia.
Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan ini termasuk Yosep dan Danu sendiri.
Dia ditangkap bersama dengan ketiga tersangka lainnya di kediamannya di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.
Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar menggelar Pra Rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di subang tepatnya di Jalancagak Kabupaten Subang, Kamis (19/10/2023) malam sekitar pukul 23.00.
Dalam pra rekonstruksi, tersangka Danu terlihat menunjukkan lokasi-lokasi tempat para pelaku mengeksekusi korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di dalam rumah tersebut.
Dalam pra rekonstruksi tersebut, pihak penyidik mengamankan satu buah ember yang digunakan Danu untuk membersihkan TKP setelah terjadi pembunuhan.
"Kami hanya bawa satu buah ember yang digunakan oleh Danu untuk membersihkan TKP pascapembunuhan terjadi," katanya.
Setelah pra rekontruksi, tersangka Danu langsung kembali digiring ke mobil Fortuner hitam dan langsung meluncur ke arah Jalancagak menuju Bandung.
Dari pantauan, saat prarekontruksi berlangsung, tak ada seorang pun warga yang menyaksikan.
Selain kegiatan dilaksanakan malam hari, juga sebelumnya tak ada kabar akan ada pra rekontruksi yang dilakukan pihak Polda Jabar. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar