Puas menyetubuhi korban, pelaku sempat mengambil ponsel FN kemudian meninggalkan lokasi.
Sementara korban hanya terdiam dan menangis.
Selanjutnya dia keluar dari kamar kosnya dan menceritakan kejadian ini kepada pemilik warung yang berada di depan rumahnya.
"Kabar itu pun disampaikan ke kepala dusun dan orangtua korban, akhirnya korban membuat laporan ke polisi,” ujar FN
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan pemerkosaan tersebut.
"Sudah ditangkap pelaku, ini masih menjalani proses pemeriksaan," ujar Fathir saat dihubungi.
Melansir Tribun Trends, Fathir mengungkap pelaku langsung diinterogasi oleh pihak kepolisian begitu berhasil ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengakui penggunaan narkotika jenis sabu.
Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini, tersangka juga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis.
Selain melakukan Rudapaksa, pelaku juga sempat merampas ponsel milik korban.
Baca Juga: Perutnya Membesar, Pelajar Difabel Hamil Usai Diperkosa 7 Pria Berbeda, Polisi Buru Pelaku!
"Tersangka dikenakan pasal berlapis.
Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," sebutnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar