GridPop.ID - Nasib pilu menimpa seorang mahasiswi berinisial N (18).
Mahasiswi tersebut menjadi korban pemerkosaan anak pemilik kosnya.
Melansir Kompas.com, insiden ini terjadi di Kecamatan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, (17/10/2023).
Pelaku berinisial R (24) melancarkan aksi bejatnya dengan disertai ancaman menggunakan pisau.
Peristiwa ini, ujar teman korban berinisial FN terjadi pada pukul 11.00.
Kala itu korban baru pulang kuliah dan berniat untuk istirahat di kosnya.
Betapa kagetnya FN melihat pelaku tiba-tiba keluar dari kamar mandi sambil membawa pisau.
"Pelaku ini anak pemilik kos yang sudah berkeluarga, dari situ mungkin dia punya kunci ganda makanya bisa masuk ke dalam kamar kos korban," ujar FN kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Pelaku lantas mengancam korban dengan pisau.
N sempat melawan, tapi mulutnya dibekap dan ia juga dipukul oleh pelaku.
“Korban sempat dianiaya dan diperkosa, bibir korban berdarah dan beberapa bagian tubuhnya seperti di lengan kanan dan kirinya lebam,” ujar FN.
Puas menyetubuhi korban, pelaku sempat mengambil ponsel FN kemudian meninggalkan lokasi.
Sementara korban hanya terdiam dan menangis.
Selanjutnya dia keluar dari kamar kosnya dan menceritakan kejadian ini kepada pemilik warung yang berada di depan rumahnya.
"Kabar itu pun disampaikan ke kepala dusun dan orangtua korban, akhirnya korban membuat laporan ke polisi,” ujar FN
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan pemerkosaan tersebut.
"Sudah ditangkap pelaku, ini masih menjalani proses pemeriksaan," ujar Fathir saat dihubungi.
Melansir Tribun Trends, Fathir mengungkap pelaku langsung diinterogasi oleh pihak kepolisian begitu berhasil ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengakui penggunaan narkotika jenis sabu.
Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini, tersangka juga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis.
Selain melakukan Rudapaksa, pelaku juga sempat merampas ponsel milik korban.
Baca Juga: Perutnya Membesar, Pelajar Difabel Hamil Usai Diperkosa 7 Pria Berbeda, Polisi Buru Pelaku!
"Tersangka dikenakan pasal berlapis.
Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," sebutnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar