Dibalik kasus penyebaran video tersebut, terdapat suatu kronologi yang membuat Rebecca Klopper menjadi korban.
"Dalam proses ini ada kronologi yang membuat klien saya menjadi korban yang sesungguhnya," bebernya.
Menanggapi soal video 11 menit yang belum lama ini menjadi perbincangan di media sosial, Raudhah menilai kasus tersebut berbeda dengan kasus sebelumnya, video 47 detik.
"Untuk konteks ini berbeda dengan kasus sebelumnya yang pertama."
"Karena ini ada video-video lain yang dikait-kaitkan dengan nama Rebecca," pungkasnya.
Rebecca Klopper Laporkan Lagi Para Penyebar Video Asusila yang Diduga Mirip Dirinya
Mengutip dari laman kompas.com, Rebecca Klopper melaporkan akun penyebar video asusila yang diduga mirip dirinya ke pihak polisi untuk kedua kalinya.
Ada dua video baru yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu, yakni berdurasi sekitar 11 menit dan 1 menit 47 detik.
Rebecca kali ini menunjuk kuasa hukum Muannas Alaidid dan Raudhah Mariyah.
Laporan hukum dibuat di Polda Metro Jaya tanggal 7 Oktober dan ke Bareskrim Polri tanggal 8 Oktober atas dasar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
"Di Polda sekarang masih ada tiga akun dan itu akan melakukan perkembangan juga terhadap akun-akun yang masih terus menyebarkan. Di Bareskrim ada lima akun," kata Raudhah Mariyah saat konferensi pers di daerah Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Muannas mengatakan, tidak ada alasan khusus melaporkan di dua instansi berbeda. Muannas menganggap dalam kasus kedua ini Rebecca berstatus sebagai korban. Kemungkinan Rebecca akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Kalau dikabarin minggu depan, tapi kita belum dapat surat panggilan. Nanti kita update," ujar Muannas Alaidid.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mendampingi Rebecca ke LPSK dan Komnas Perempuan. Sebelumnya, penyebar video syur mirip Rebecca pada kasus pertama, BF telah ditangkap pada 1 September lalu di Riau.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunseleb,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar