Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku di kediamannya.
”Pelaku ini seorang duda, makanya pelaku percaya diri bahwa dirinya berpacaran dengan korban, dan pelaku juga mengaku sering memberikan uang kepada korban karena pelaku serius ingin menikahi korban,” ungkap Guchy.
Tidak saja menangkap pelaku, Guchy mengaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dan sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi serta mengantongi surat keterangan hasil visum et repertum.
Atas kejadian ini, korban enggan kesekolah karena malu dan korban juga mengalami trauma.
”Kasus ini juga telah didampingi UPTD-PPA Batam guna memulihkan kondisi korban,” sebut Guchy.
Lebih jauh Guchy mengatakan, pelaku di jerat dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
”Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Guchy.
Lakukan 5 Langkah Ini Jika Anak Alami Pelecehan Seksual
Melansir dari laman kompas.com, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan jika mengalami kekerasan seksual, seperti dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek.
1. Pahami kekerasan seksual terjadi bukan salah korban
Masih banyak ditemukan orang kerap menyalahkan korban kekerasan seksual.
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar