Sedangkan dua pegawai BRI itu mendapatkan bagian ratusan juta rupiah.
Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu petani.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif itu. Selain itu, juga dokumen pencairan uang kredit dan sertifikat yang dijaminkan beberapa kelompok tani.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dierat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP.
Mereka terancam hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "NEKAT YouTuber Ini Curi Makanan dan Tak Bayar Tarif Kereta, Kabur dari Hotel, Kini Diburu"
Baca Juga: Niatnya Ngikut Temen, Food Vlogger Ini Kapok Lakukan Implan Payudara: Nggak Mau Pasang Lagi
(*)
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar