GridPop.ID - Seorang anggota polisi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) lantaran bolos 12 tahun.
Anggota polisi ini bertugas di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Meski demikian, ia sudah tidak masuk kerja selama 12 tahun.
Melansir Tribun Timur, diketahui anggota polisi yang hilang tanpa kabar tersebut adalah Aiptu Sura Hardana.
Ia menjalani sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (25/10/2023).
Hal tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sulut, Nomor: KEP/508/1X/2023, tanggal 18 September 2023.
Saat proses upacara PTDH berlangsung, Aiptu Sura Hardana tidak terlihat hadir.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi mengatakan Aiptu Sura Hardana dikenakan sanksi berat karena sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 Agustus 2011 sampai dengan saat dikeluarkannya keputusan PTDH tanggal 18 September 2023.
"Anggota yang kita laksanakan pemberhentian tidak dengan hormat tadi dari Kepolisian Republik Indonesia karena bersangkutan tidak lagi melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut, kata AKBP Dasvery Abdi saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (25/10/2023).
"Sehingga dalam keputusan sidak kode etiknya yang bersangkutan dihentikan dari dinas kepolisian," jelasnya.
PTDH, menurutnya adalah penegasan kepada personil sebagai efek jera.
Source | : | Tribun Timur,Tribun Sulbar |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar