Mengapa dinamakan Pil Double L, sebab di tiap keping pil bertuliskan dua huruf L kapital berjajar.
Umumnya, obat ini digunakan untuk pasien dengan penyakit epilepsi dan parkinson, dengan efek obat halusinasi.
Apabila digunakan tanpa resep dokter akan berefek sama seperti narkoba.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Answari, dalam press rilis hasil operasi gabungan bersama Ditreskoba Polda Kaltara, di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor.
"Untuk dunia medis untuk penyakit Parkinson atau epilepsi, tapi penggunaannya itu harus sesuai dengan resep dokter," Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Answari.
"Tapi ada untuk penyalahgunaan untuk halusinasi, efeknya kurang lebih dengan narkoba," katanya.
"Ini adalah obat keras, tidak bisa diperjualbelikan secara bebas namun harus ada resep dokter," tambahnya.
Lantaran tidak termasuk jenis narkoba, maka penyalahgunaan akan obat tersebut, dapat dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaku pengedar Pil Double MS, dijerat dengan pasal tersebut dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Pekanbaru,Tribun Kaltim |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar