GridPop.ID - Arti kata 'LL' atau 'll' yang belakangan ini viral di TikTok, jangan sampai salah penggunaan!
Belakangan ini ramai penggunaan kata LL yang dipakai untuk membalas chat 'Y'.
Tapi tahukah kamu apa arti kata ll?
Melansir Tribun Pekanbaru, kata ll dipertanyakan artinya usai muncul di salah satu akun TikTok.
Akun tersebut mengunggah konten berisi percakapan di WA.
Adapun di kolom komentar, netizen ramai bertanya soal arti ll.
a: kamu kenapa
b: pikiran dawe
a: kenapa yang, kalau aku salah minta maaf
b: y
a: ll
Baca Juga: Viral di TikTok, Kata Nadhif Ternyata Berasal dari Bahasa Arab yang Memiliki Arti Berikut
Lantas apa sebenarnya arti kata ll tersebut?
Kata ll dalam bahasa gaul dipakai ketika mendapatkan balasan chat 'Y'.
Seorang netizen menyebutkan balasan chat y adalah sebuah lelucon saja, yaitu berkaitan pil dan obat terlarang berdasarkan penelusuran Tribun Pekanbaru.
Pil Y dan pil ll adalah salah satu jenis narkoba jenis psikotropika dengan logo L dan YY.
Pil Y di kalangan medis digunakan untuk mengobati anjing gila.
Akan tetapi obat-obatan ini disalahgunakan oleh masyarakat, terutama kalangan remaja.
Sementara itu Pil ll atau pil double L atau lebih dikenal dengan pil Lele merupakan salah satu jenis obat dengan kemasan mirip permen yang bisa berefek sama seperti narkoba jika penggunaannya tanpa resep dokter.
Pil ll atau pil double L dalam bidang medis adalah suatu zat kimia yang sebelumnya digunakan sebagai obat pereda batuk, penyakit epilepsi dan parkinson, namun juga disalahgunakan oleh anak muda.
Pil ll atau pil double L memiliki efek menghambat sistem saraf hingga memabukkan.
Penjelasan Loka POM Tarakan
Melansir Tribun Kaltim, Pihak Loka POM Tarakan, mengatakan bahwa Pil Double L atau Triheksifenidil adalah golongan obat yang harus memiliki resep dokter.
Baca Juga: Berkaitan dengan Pola Asuh Orangtua, Ini Arti Kata Strict yang Viral di TikTok
Mengapa dinamakan Pil Double L, sebab di tiap keping pil bertuliskan dua huruf L kapital berjajar.
Umumnya, obat ini digunakan untuk pasien dengan penyakit epilepsi dan parkinson, dengan efek obat halusinasi.
Apabila digunakan tanpa resep dokter akan berefek sama seperti narkoba.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Answari, dalam press rilis hasil operasi gabungan bersama Ditreskoba Polda Kaltara, di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor.
"Untuk dunia medis untuk penyakit Parkinson atau epilepsi, tapi penggunaannya itu harus sesuai dengan resep dokter," Kepala Loka POM Tarakan, Musthofa Answari.
"Tapi ada untuk penyalahgunaan untuk halusinasi, efeknya kurang lebih dengan narkoba," katanya.
"Ini adalah obat keras, tidak bisa diperjualbelikan secara bebas namun harus ada resep dokter," tambahnya.
Lantaran tidak termasuk jenis narkoba, maka penyalahgunaan akan obat tersebut, dapat dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaku pengedar Pil Double MS, dijerat dengan pasal tersebut dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Pekanbaru,Tribun Kaltim |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar