"Di dalam saya lihat SR dan H yang sedang beradu mulut sambil SR dihadang kayak dipeluk, baru ditutup mulutnya."
"Kayaknya supaya dia tidak ribut, karena memang SR di situ sudah emosi suruh buka pintu kamar," jelasnya.
Sementara R yang diduga pelakor masuk ke kamar dan mengunci pintu dari dalam.
"Di situ kita lihat mi itu perempuan dalam kamar dia buka pintu sambil lari keluar," jelasnya.
"Pas dia buka pintu, ternyata orang yang di dalam kamar itu baru kenal sama ini istrinya (SR), ternyata dorang baku sepupu ji," tutur W.
Mengetahui hal itu, sang istri sah pun kaget ternyata wanita yang dekat dengan suaminya adalah sepupunya sendiri.
"(SR) kaget dan tambah emosi tapi dia tidak bisa bergerak karena di halang suaminya," jelas W.
Baca Juga: Doyan Selingkuh? Yosep Tersangka Kasus Subang Punya 3 Istri, Yoris: Bukan sama Bu Mimin
SR berusaha mengejar mereka sambil membawa sapu.
Belakangan diketahui R merupakan ibu guru di Kabupaten Konawe.
Sanksi bagi PNS yang Selingkuh
Melansir Kompas.com, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Mertua Syok Pergoki Menantu Selingkuh, Temui Pria Tanpa Busana di Dalam Rumah
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar