GridPop.ID - Viral di media sosial aksi seorang wanita memergoki suami berselingkuh dengan wanita lain yang menggunakan seragam ASN.
Diketahui insiden penggrebekan ini terjadi di Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Video berdurasi 28 detik itu memperlihatkan seorang ASN kabur diduga bersama suami orang.
Melansir Tribun Jabar, disebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/10/2023) siang.
Seorang warga berinisial W yang ada di lokasi saat kejadian menguraikan peristiwa tersebut.
Ia menyebutkan SR (istri sah) memergoki sang suami H bersama wanita lain berinisial R saat hendak mengambil stempel di rumahnya.
"Saya kan menjual di sini (warung), terus (SR) datang dan singgah bertanya ada ji orang di dalam?"
"Jadi saya bilang iya ada. Tapi saya ndak tahu kalau dia sama perempuan lain di dalam," kata W, Kamis (26/10/2023).
"Katanya dia datang mau ambil stempel," terang W.
Lebih lanjut W menyebut bahwa ia beserta warga lainnya yang kebetulan berada di warung jualannya mendengar suara cekcok dari dalam rumah.
Mereka lalu masuk ke dalam rumah dan menyaksikan SR dihadang oleh H.
"Di dalam saya lihat SR dan H yang sedang beradu mulut sambil SR dihadang kayak dipeluk, baru ditutup mulutnya."
"Kayaknya supaya dia tidak ribut, karena memang SR di situ sudah emosi suruh buka pintu kamar," jelasnya.
Sementara R yang diduga pelakor masuk ke kamar dan mengunci pintu dari dalam.
"Di situ kita lihat mi itu perempuan dalam kamar dia buka pintu sambil lari keluar," jelasnya.
"Pas dia buka pintu, ternyata orang yang di dalam kamar itu baru kenal sama ini istrinya (SR), ternyata dorang baku sepupu ji," tutur W.
Mengetahui hal itu, sang istri sah pun kaget ternyata wanita yang dekat dengan suaminya adalah sepupunya sendiri.
"(SR) kaget dan tambah emosi tapi dia tidak bisa bergerak karena di halang suaminya," jelas W.
Baca Juga: Doyan Selingkuh? Yosep Tersangka Kasus Subang Punya 3 Istri, Yoris: Bukan sama Bu Mimin
SR berusaha mengejar mereka sambil membawa sapu.
Belakangan diketahui R merupakan ibu guru di Kabupaten Konawe.
Sanksi bagi PNS yang Selingkuh
Melansir Kompas.com, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Mertua Syok Pergoki Menantu Selingkuh, Temui Pria Tanpa Busana di Dalam Rumah
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar