Terkait gaji, ternyata para karyawan tersebut diupah Rp 800 ribu.
"Seinget gue paling kecil gaji itu 800 ribu karena dari target pelunasan nasabah cuma tercapai sekitar 10 hingga 15 persen untuk nominal target gue enggak dikasi tahu karena baru proses interview, " ujar Egoo.
Kendati demikian, Egoo memutuskan untuk tak bekerja di tempat tersebut.
"Enggak jadi kerja disitu. Gue mikir lagi ini kerjaan apaan begini banget. Keluarga juga melarang, "katanya.
Hal yang Harus Dilakukan Jika Diteror Debt Collector Pinjol Legal
Mengutip Kompas.com, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meminta para nasabah yang menghadapi teror debt collector pinjaman online (Pinjol) legal untuk menyampaikan aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengaduan tersebut akan memudahkan asosiasi dan OJK untuk memberikan teguran.
"Dari Aftech juga punya kanal email, OJK juga ada Satgas Waspada Investasi, kontak 157, itu juga dilaporkan sehingga OJK menegur bagi platform debt collector yang tidak beretika," kata Executive Director Aftech Aries Setiadi di Gedung Victoria XenSpace di Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Asosiasi, ujarnya telah memberikan arahan agar para anggota melaksanakan kode etik saat meminta pengembalian dana melalui debt collector.
Bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut, maka akan mendapatkan teguran secara tertulis hingga panggilan.
"Di Aftech sendiri melihat susunan pengurusannya ada badan etik, kalau ada pelanggaran ada surat peringatan gitu dan pemanggilan di sidang," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar