Korban sempat menolak saat kondisi setengah telanjang, tapi IR mengaku siap tanggung jawab jika terjadi hal yang tak diinginkan.
"Selanjutnya IR mulai memasukkan jarinya dan kemudian kemaluannya," terangnya.
Setelah melakukan persetubuhan, IR yang diketahui merupakan pekerja serabutan lalu mengantar JM kembali ke sekolah.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa baju dan celana olahraga berwarna hitam merah dan celana dalam berwarna ungu kombinasi kuning.
"Selain itu ada pula kunci dan sepeda motor serta STNK milik IR," tambah mantan Kapolsek Bungoro ini.
Atas aksinya ini, IR terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara.
"Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.
Kasus Serupa
Seorang gadis berinisial SS (14) jadi korban pelampiasan nafsu pria berinisial MK (19).
Mengutip Kompas.com, MK mengaku kenal dengan korban melalui sebuah grup media sosial.
Pasca berkomunikasi secara intens, MK mengajak korban untuk bertemu.
Source | : | TribunMaros.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar