GridPop.ID - Modus berteduh lantaran terik matahari, pemuda ini berujung perkosa siswi yang baru dikenal.
Perbuatan bejat ini dilakukan oleh pemuda berinisial IR (22) di Kabupaten Maros.
Melansir TribunMaros.com, IR nekat memperkosa sang kekasih yang berinisial JM (15).
Diketahui keduanya baru berpacaran selama dua minggu.
"Kejadiannya itu 13 Agustus lalu sekitar pukul 13.00 Wita di Villa Dusun Sakeang, Desa Benteng Gajah, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros," ujar Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Jumat (27/10/2023).
Semua bermula saat IR menghubungi korban melalui WhatsApp dengan tujuan mengajak jalan-jalan.
IR pun lantas menjemput korban di samping sekolahnya.
Setelah itu pasangan kekasih ini berkendara menggunakan sepeda motor dengan tujuan awal hanya jalan-jalan saja.
Karena panas terik, pelaku lantas mengajak korban untuk masuk berteduh dan istrahat sebentar di Villa.
Keduanya sempat mengobrol santai usai masuk ke dalam villa tersebut.
"Disitulah mulai muncul nafsunya, IR mencium dan meremas dada korban, dari awalnya duduk lama-lama posisi keduanya sudah berbaring di lantai," terangnya.
Baca Juga: 2 Kali Dipaksa Layani Nafsu Syahwat Pacar Semalaman, Siswi SMP Ditemukan Lemas di Rumah Pohon
Korban sempat menolak saat kondisi setengah telanjang, tapi IR mengaku siap tanggung jawab jika terjadi hal yang tak diinginkan.
"Selanjutnya IR mulai memasukkan jarinya dan kemudian kemaluannya," terangnya.
Setelah melakukan persetubuhan, IR yang diketahui merupakan pekerja serabutan lalu mengantar JM kembali ke sekolah.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa baju dan celana olahraga berwarna hitam merah dan celana dalam berwarna ungu kombinasi kuning.
"Selain itu ada pula kunci dan sepeda motor serta STNK milik IR," tambah mantan Kapolsek Bungoro ini.
Atas aksinya ini, IR terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara.
"Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.
Kasus Serupa
Seorang gadis berinisial SS (14) jadi korban pelampiasan nafsu pria berinisial MK (19).
Mengutip Kompas.com, MK mengaku kenal dengan korban melalui sebuah grup media sosial.
Pasca berkomunikasi secara intens, MK mengajak korban untuk bertemu.
Tepat pada Jumat (13/10/2023) malam, korban pun dijemput oleh MK di sebuah pangkalan ojek dekat rumahnya di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel.
MK awalnya mengajak korban untuk makan malam.
Namun tak lama, korban pun dibawa oleh MK ke di indekos sekitar pukul 23:30 Wita.
"Saya jemput di Perintis, pertama saya ajak beli makan dulu terus ajak ke kos untuk makan bersama terus itu begitu," jelas MK.
Puas beraksi, pelaku mengantar korban pulang sekitar pukul 00:45 WIB.
Alhasil orang tua korban curiga dan memeriksa tubuh anaknya hingga mendapati ada bercak darah di organ vital SS.
Saat ini pelaku sementara masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunMaros.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar