Kejadian ini bermula saat APP janjian dengan korban untuk meminum miras bersama.
Setelah bersepakat, APP bersama MRN lantas menjemput korban di kediamannya.
"Sebelum menuju lokasi kejadian di Cluster Ciledug Land, mereka (pelaku) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung," ucap dia.
Setibanya di lokasi kejadian, APP bersama MRS langsung mencekoki korban hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
"Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran.
Setelah itu, datang CSA dan RYS juga melakukan hal serupa terhadap korban," kata Zain.
Keempat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
"Pelaku sudah kami tahan. Ancaman pidananya sembilan tahun penjara," imbuh Zain.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar