GridPop.ID - Nasib pilu menimpa seorang bocah berusia 4 tahun di Tarakan, Kalimantan Utara.
Balita tersebut diperkosa oleh dua pria dewasa.
Melansir Tribunnews.com, terduga pelaku diketahui berinisial RM (31) dan SK (41).
Perbuatan bejat para terduga pelaku dilakukan pada Minggu (22/10/2023).
AKP Randhya Sakhtika Putra selaku Kasatreskrim Polres Tarakan mengungkap bahwa semua bermula ketika ibu korban bersama korban dijemput oleh RM untuk pergi ke rumah SK.
Ibu korban mendatangi rumah SK dengan maksud meminjam uang.
“Jadi ke rumah SK untuk pinjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,"
"Adapun dalam kesempatan tersebut, SK dan MR serta ibu korban dan korban berada di rumah SK dari pukul 17.00 WITA sampai pukul 03.00 WITA,” terang Kasatreskrim Polres Tarakan.
Kala itu ibu korban melihat korban berada di dalam kamar SK dan mengalami sakit pada bagian sensitifnya.
"Setelah ibunya bertanya kenapa sakit, anaknya menjawab bahwa bagian sensitifnya telah dimasukkan jari dan sisir oleh pelaku SK dan MR,” papar AKP Randhya Sakhtika Putra.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban tak terima dan melapor ke Polres Tarakan.
Hubungan SK dan MR sebagai terlapor dengan ibu korban baru saling mengenal kurang lebih dua bulan.
“Hasil pemeriksaan singkat, anak korban mengakui bahwa mulutnya (juga) dilakban,"
"Kami juga lakukan visum, hasilnya terdapat luka memar di kemaluan milik korban,” ungkapnya.
Kemudian pihak Satreskrim Polres Tarakan memerintahkan kepada Unit Opsnal Satreskrim Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan Selasa 24 Oktober pukul 22.00 WITA di jalan Agatis, di kontrakan milik pelaku SK ini,” jelasnya.
Pasal dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Barang bukti Diamankan satu celana dalam, satu baju, satu celana korban dan lakban,” tukasnya.
Remaja Dicekoki Miras Sebelum Diperkosa 4 Rekannya
Mengutip Kompas.com, seorang remaja berinisial ISA (18) diperkosa oleh empat temannya yaitu APP (17), MRN (19), CSA (19), dan RYS (19).
Insiden pemerkosaan terjadi di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras)," Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho sast dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Kejadian ini bermula saat APP janjian dengan korban untuk meminum miras bersama.
Setelah bersepakat, APP bersama MRN lantas menjemput korban di kediamannya.
"Sebelum menuju lokasi kejadian di Cluster Ciledug Land, mereka (pelaku) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung," ucap dia.
Setibanya di lokasi kejadian, APP bersama MRS langsung mencekoki korban hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
"Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran.
Setelah itu, datang CSA dan RYS juga melakukan hal serupa terhadap korban," kata Zain.
Keempat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
"Pelaku sudah kami tahan. Ancaman pidananya sembilan tahun penjara," imbuh Zain.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar