"Harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin, karena Bu Masriah sudah berulang kali melakukan hal tersebut," kata Dimas.
Sebelumnya Masriah menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menyiram air kencing dan tinja ke rumah Wiwik Winarti.
Dia melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Perempuan ini divonis hukuman satu bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Beberapa bulan setelah keluar dari penjara, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Satpol PP Sidoarjo pada Selasa (31/10/2023).
Kali ini Masriah dilaporkan karena sengaja membuang sampah sambil berjoget di depan rumah Wiwik.
Bukannya bertobat setelah keluar dari penjara, Masriah memang kembali berbuat mengganggu tetangganya tersebut.
Wanita asal Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, ini kembali membuang sampah ke halaman rumah Wiwik.
Aksi Masriah tersebut terekam kamera CCTV yang ada di lokasi.
Dalam video tersebut, tampak Masriah mengenakan kaos merah dan rok ungu panjang.
Masriah lalu melempar bungkusan hitam ke halaman rumah Wiwik.
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar