GridPop.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan mertua terhadap menantunya di Pasuruan, Jawa Timur masih terus bergulir.
Kasus pembunuhan ini ramai diperbincangkan belakangan ini.
Terbaru, terungkap motif tersangka Khoiri (52) tega menggorok leher menantunya Fitria Almuniroh Hafdiloh (23) yang sedang hamil tujuh bulan.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakan motif pembunuhan itu akibat korban menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku.
"Pembunuhan tersebut dilakukan di dalam rumahnya dengan cara melukai leher korban menggunakan sebilah pisau dapur," ungkapnya dilansir dari TribunStyle.com.
Aziz memaparkan sebelum kejadian, korban baru selesai mandi dan beristirahat di kamarnya.
Pelaku lalu menghampiri korban dan berusaha memerkosa korban.
"Namun, korban menolak dan berteriak. Akibat panik, pelaku mengambil pisau lalu menindih korban dan mulai melukai lehernya," terangnya.
Tidak lama kemudian, suami korban M Sueb Wibisono (31) yang baru pulang dari wawancara di tempat kerjanya melihat pintu rumahnya dikunci dari dalam.
Kemudian, Sueb mengintip ke dalam melalui jendela dia melihat pelaku yang tak lain adalah ayahnya sedang duduk di dalam rumah.
"Suami korban curiga, lalu langsung mendobrak pintu rumah. Kemudian pelaku langsung lari kabur dari rumah menuju ke rumah tetangganya untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar dengan dikunci dari dalam," papar Aziz.
Sueb terkejut menemukan istrinya telah bersimbah darah, lalu berteriak minta tolong.
"Korban kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Purwodadi oleh warga. Namun nyawa korban tidak tertolong saat dalam perjalanan," ujarnya.
Motif lain
Selain karena nafsu, pelaku juga gelap mata karena anaknya banyak utang.
"Pelaku ini menduga tanggungan utang anaknya itu akibat pengaruh istrinya. Sehingga, pelaku jengkel lalu membunuh menantunya itu," papar Aziz dilansir dari Kompas.com.
"Namun, dugaan ini masih didalami lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan," imbuhnya.
Khoiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan.
Baca Juga: 'A Papa agak Beda yah' Yoris Ceritakan Respon Guru di Yayasan Lihat Kelakuan Yosef
Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar