Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
Pada saat itu, korban sedang duduk di depan rumahnya kemudian dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Inova dan dipaksa masuk ke dalam mobil.
Korban sempat berteriak meronta-ronta, akan tetapi anaknya membekap mulut korban dengan sebuah kemeja.
Korban pun dibawa ke RSJ Ildrem di Kota Medan.
Keesokan harinya, korban pun dijemput oleh kelaurganya.
Sang ibu itu pun melaporkan anaknya ke polisi dan ditangkap pada 17 Oktober 2023 lalu.
"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Inova.
Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," kata AKBP Maringan Simanjuntak, dikutip dari Tribun Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya sedang mengalami gangguan kejiwaan.
Padahal dari hasil pemeriksaan dokter sang ibu tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Meski demikian, polisi belum mengungkapkan warisana apa saja yang diincar anak tersebut hingga tega menjebloskan ibunya ke RSJ.
Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Mau Nikah Keempat Kali, Anak Tega Kuasai Harta & Usir Ibu Angkat, Padahal Diadopsi Sejak Umur 2 Th"
Baca Juga: Viral di TikTok, Mahasiswa KKN UNP Diusir Warga Usai Bikin Konten Kritik soal Fasilitas Kecamatan
(*)
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar