GridPop.ID - Kisah tentang seorang anak yang ingin menikah keempat kalinya ini mendadak jadi perbincangan netizen.
Hal ini lantara anak ini tega mengusir ibu angkatnya hanya untuk menguasai harta ibunya.
Aksi kontroversi dari anak di Banyuasin ini langsung viral di media sosial.
Diketahui, ibu angkatnya yang diusir ini sampai harus luntang-lantung menumpang kesana kemari.
Padahal diketahui ibu angkat tersebut sudah mengadopsi anak tersebut sejak usia dua tahun.
Namun siapa sangka, anak yang dibesarkan seperti darah daging sendiri malah bersikap kurang ajar.
Kini Siti Marbiah (73) hanya bisa menangis dan hidup menumpang kesana kemari setelah diusir anak angkatnya itu.
Menurut Kuasa Hukum Siti Marbiah, Jallas Boang Manalu, kliennya Siti Marbiah tidak memiliki anak.
Sehingga, Siti Marbiah mengangkat AY menjadi anak angkat saat berumur 2 tahun saat itu.
"Seperti normalnya, walaupun anak angkat tetapi tetap diperlakukan seperti anak sendiri.
Disekolahkan sampai dikuliahkan dan sekarang sudah bekerja," katanya, Minggu (5/11/2023).
Seiring berjalannya waktu, lanjut Jallas kliennya Siti Marbiah ada rumah dan warisan bersama keluarga besar.
Akan tetapi, karena bujukan dari si anak angkat agar rumah dan tanah itu dijual tanpa sepengetahuan keluarga besar Siti Marbiah.
Dari penjualan rumah dan tanah itu, uang senilai Rp 200 juta diberikan kepada anak angkatnya AY.
Sisa dari penjualan tersebut, dibelikan rumah dan tanah yang saat ini diperebutkan AY.
"Saat membeli dan membuat sertifikat, si anak angkat ini membujuk agar klien kami ini membuat sertifikat atas nama si anak angkat ini.
Nanti, akan dibuatkan surat hibah untuk klien kami ini agar bisa menempati rumah tersebut," jelas Jallas.
Akan tetapi, terjadi keributan antara Siti Marbiah dan AY.
Salah satunya, AY tidak terima dinasihati Siti Marbiah ketika akan menikah kembali untuk keempat kalinya.
Dari sinilah, Siti Marbiah diusir dari rumahnya sendiri dan selama delapan bulan hari hidup menumpang kesana kemari.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Jumat (3/11/2023) dilakukan mediasi antara dua belah pihak dan disaksikan keluarga besar Siti Marbiah serta unsur pemerintahan dan kepolisian.
Namun, mediasi yang dilakukan tidak menemui titik terang.
Karena, dari AY enggan memberikan sertifikat rumah kepada Siti Marbiah.
"Bila nanti tetap tidak menemui titik terang atas masalah yang klien kami hadapi, kami berinisiatif untuk menempuh jalur hukum baik itu pidana maupun perdata," katanya.
SOSOK Alex Parmonangan, Anak Durhaka yang Bawa Ibu Kandung ke RSJ Demi Warisan, Sewa 3 Preman
Mengenal sosok Alex Parmonangan Tobing (28), anak di Medan yang tega membawa ibunya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Sang ibu meronta ketika dipaksa pergi ke Rumah Sakit Jiwa.
Akan tetapi Alex tetap memaksa ibunya untuk pergi ke Rumah Sakit Jiwa.
Dia kemudian membekap suara ibunya dengan sehelai kemeja, dan memaksa ibu itu naik ke mobil.
Setelah itu, ibu tersebut dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
Padahal ibunya dalam keadaan yang sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa yang berarti.
Lantas, siapakah sosok anak tersebut?
Sosok anak yang tegas memasukkan ibunya ke RSJ itu berama Alex Parmonangan Tobing berusia 28 tahun.
Alez tega membawa ibu kandungnya yang berinisial NS (62) ke Rumah Sakit Jiwa.
Tak tanggung-tanggung, Alex menyewa tiga preman bayaran untuk menculik ibunya lalu kemudian dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa.
Hal itu dilakukannya diduga karena ingin mendapatkan warisan.
Kini, pihak Polres Labuhanbatu Selatan telah menangkap Alex.
Dilansir dari TribunMedan.com, Alex terlihat meringkuk mengendakan baju tahanan berwarna oranye.
Tanganyya diborgol dan wajahnya terlihat lusuh berdiri di depan papan khusus berfoto para tersangka.
Pria 28 tahun ini tampak berkalung kertas putih bertuliskan tersangka beserta pasal yang disangkakan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka adalah anak kandung dari korban.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
Pada saat itu, korban sedang duduk di depan rumahnya kemudian dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Inova dan dipaksa masuk ke dalam mobil.
Korban sempat berteriak meronta-ronta, akan tetapi anaknya membekap mulut korban dengan sebuah kemeja.
Korban pun dibawa ke RSJ Ildrem di Kota Medan.
Keesokan harinya, korban pun dijemput oleh kelaurganya.
Sang ibu itu pun melaporkan anaknya ke polisi dan ditangkap pada 17 Oktober 2023 lalu.
"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Inova.
Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," kata AKBP Maringan Simanjuntak, dikutip dari Tribun Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya sedang mengalami gangguan kejiwaan.
Padahal dari hasil pemeriksaan dokter sang ibu tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Meski demikian, polisi belum mengungkapkan warisana apa saja yang diincar anak tersebut hingga tega menjebloskan ibunya ke RSJ.
Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul "Mau Nikah Keempat Kali, Anak Tega Kuasai Harta & Usir Ibu Angkat, Padahal Diadopsi Sejak Umur 2 Th"
Baca Juga: Viral di TikTok, Mahasiswa KKN UNP Diusir Warga Usai Bikin Konten Kritik soal Fasilitas Kecamatan
(*)
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar