GridPop.ID - Syed Abdul Rahman atau Syed Saddiq Menpora sekaligus anggota parlemen mUar di Malaysia divonis hukuman cambuk.
Hukuman cambuk tersebut sebagai imbas dari kasus korupsi yang menyeret Syed Saddiq.
Syed Saddiq dinyatakan bersalah ata empat dakwaan yang berkaitan dengan dana Angkatan Bersatu Anak Muda (Armada).
Politikus muda itu didakwa bersekongkol dengan asisten bendahara Bersatu Rafiq Hakim Razali.
Adapun Rafiq dipercayai dana oleh Armada Ulya yang merupakan sayap pemuda dari Partai Bersatu sebesar RM 1 juta atau Rp 3,3 miliar untuk melakukan tindakan pelangggaran penyalahgunaan.
Pelanggaran diduga dilakukan pada 6 Maret 2020 saat pemerintahan sebelumnya masih berkuasa.
Melansir dari TribunnewsMaker.com, politikus 30 tahun ini dicap telah mencoreng citra bersih dari kaum pemuda di negeri jiran.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Malaysia Datuk Wan Shaharuddin Wan Ladin mengatakan hukuman tersebut berlaku untuk pelaku laki-laki yang berusia di bawah 50 tahun.
"Menurut Bagian 289 (c) dari Hukum Acara Pidana 2007, pelanggar wanita, pria yang dijatuhi hukuman mati, dan pria yang berusia di atas 50 tahun tidak dapat dicambuk," katanya saat dihubungi wartawan, dikutip dari Bernama.
Pengadilan Tinggi Malaysia telah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, dua kali cambuk, dan denda 10 juta ringgit Malasysia kepada Syed Saddiq setelah ia dinyatakan bersalah atas empat dakwaan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar