Kini pelaku telah ditangkap oleh polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
“Ya. Kakek perkosa perempuan disabilitas hingga hamil 4 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Piet Yardi melalui pesan singkat, Kamis (9/11/2023).
Piet menjelaskan, saat diintrogasi, pelaku mengaku hanya sekali memperkosa korban.
Akan tetapi menurut pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak dua kali.
Pemerkosaan tersebut terjadi saat korban di rumah sendirian di Batanghari, Jambi, Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Keluarga kemudian melihat perubahan dari korban.
Ditandai dengan perut korban yang membesar.
Setelah diperiksakan ke dokter, korban ternyata hamil 4 bulan.
Mengetahui persoalan tersebut, baru keluarga melaporkan kejadian ini.
Polisi lalu menangkap pelaku, Abdul Somad, di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar