GridPop.ID - Viral di TikTok pedagang di kawasan Puncak Bogor diduga getok harga kepada pengunjung.
Harga makanan serta minuman di warung milik sang pedagang dinilai tak lazim dan terkesan kelewat mahal.
Melansir Tribun Jabar, akun TikTok @mamakkembarkw lah yang pertama kali mengunggah video keluh kesahnya soal harga makanan dan minuman yang dinilai tak wajar.
Ia memperlihatkan sejumlah foto kebersamaan wisatawan dengan disertai tulisan.
"kapok ke puncak mampir ke sini lagi," tulis aku Tiktok @mamakkembarkw, dikutip TribunnewsBogor.com, Senin (13/11/2023).
Foto selanjutnya dibubuhi tulisan kekecewaannya.
"warungnya cukup nyaman sama dengan warung-warung puncak yang ada.
Salahnya kita gak nanya harga dulu, dan menu yang di meja tak terpampang harga.
Karena kita biasa ngopi di puncak ya standar-standar aja harganya," lanjut video tersebut.
Pada foto akhir di video tersebut menunjukkan foto bill atau tagihan dengan total mencapai Rp 311.000.
Dengan rincian sebegai berikut:
Baca Juga: Iseng Goda Istri Orang, Pedagang Sayur di Lampung Tewas Ditusuk Suami
2 kopi hitam dengan harga Rp 30.000.
4 kopi good day Rp 60.000.
3 teh panas manis Rp 45.000.
1 bandrek Rp 20.000.
1 Indomie Telor kari Rp 25.000.
1 Indomie Telor Ayam Bawang Rp 25.000.
3 jagung bakar Rp 51.000
1 sekoteng Rp 15.000
2 Sukro Rp 30.000
1 Aqua Rp 10.000
"Harganya di luar Nurul (nalar) kita juga sering di puncak tapi harganya ga segila ini," katanya dalam akun tiktok @mamahkembarkw.
Mengetahui viralnya video tersebut, Ketua Paguyuban Pedagang Puncak, Mumuh menyebut bahwa harga yang dipatok wajar-wajar saja.
Ternyata ada siasat yang diterapkan para pedagang.
"Udah biasa, udah biasa," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Selasa (14/11/2023).
"Kaya ini kan pernah disini sekali itu kopi 100 ribu, di pinus warung padang, pernah itu. Itu juga sama, dia masuk jam 9 malam pulang pagi jam 6. "
"Keberatan juga itu tuh, akhirnya dijelasin lah sama yang punya kios, ya karena abang disini lama, jajan kopi cuma 2 ya wajar saya masukin 100 ribu karena itu jadi kena cas, ya ngerti juga gitu," paparnya.
Ia mengatakan, seharusnya pedagang yang diviralkan menjelaskan kepada pengunjung terlebih dulu soal biaya yang dipatok ketika overtime.
Meski demikian, rupanya dalam aturan yang dibuat oleh Perhimpulan Para Pedagang Puncak per tanggal 4 Oktober 2000 tak disebutkan soal adanya biaya cas.
Melansir Tribun Bogor, dalam aturan tersebut tertera lima poin, yaitu:
1. Kami akan menjaga perilaku selaku bagian dari pelaku usaha di kawasan wisata Puncak demi mewujudkan kondisi yang aman.
2. Menyetujui harga jual makanan-minuman atau daftar menu yang ada pada warung kami.
3. Daftar harga makanan dan minuman yang dijual wajib tercantum, mudah dilihat dan dibaca calon pembeli
4. Menjaga sopan santun dan memperhatikan tata krama dalam menyampaikan ketentuan lain.
5. Siap berpartisipasi dan membantu program pemerintah.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jabar,Tribun Bogor |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar