GridPop.ID - Rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni berada di ujung tanduk.
Sebab, Irish Bella menggugatan cerai Ammar Zoni.
Gugatan cerai tersebut dilayangkan Irish Bella ke Pengadilan Agama Depok pada 6 November 2023.
berkas perceraian telah didaftarkan secara online dengan nomor perkara 3153/Pdt.G/2023/PA Depok.
Melansir Kompas.com, adapun sidang pertama perceraian telah dilakukan pada 17 November 2023.
Akan tetapi keduanya sama-sama tak hadir dalam persidangan tersebut.
Humas Pengadilan Agama Depok, M Kamal Syarif mengungkap soal penyebab perceraian pasangan tersebut.
"Alasannya merasa rumah tangganya enggak harmonis, sehingga dia (Irish Bella) mengajukan haknya ke pengadilan," kata Kamal di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).
Tak hanya itu saja, hakim PA Depok juga mengungkap bahwa Irish Bella turut meminta hak asuh anak sebagaimana dilansir dari Tribun Seleb.
"Irish Bella itu meminta selain perceraian juga minta hak asuh anak," ungkap hakim PA Depok.
Maka dari itu, masih akan dilakukan pemanggilan lebih lanjut.
Baca Juga: Melangkah Diam-diam, Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni ke PA Depok, Sidang Perdana Telah Digelar
Hakim berharap Ammar hadir di persidangan untuk melakukan mediasi.
"Hak asuhnya ya dengan Irish Bella, namun kita harus mendengar juga dari pihak tergugat (Ammar). Makanya dia dipanggil di persidangan."
"Jadi perkara ini masih dalam proses perdamaian.
Mudah-mudah pihak tergugat dapat hadir sehingga dapat dilakukan proses mediasi," ujarnya.
Terkait harta gana-gini, Irish dikatakan tak mengajukannya.
"Saya kita itu aja, hak asuh anak."
"(Harta gana-gini) Tidak dibicarakan tentang itu," imbuh M Kamal.
Saat sidang pertama digelar, Irish Bella tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Adapun agenda sidang selanjutnya yakni akan dilakukan upaya perdamaian.
"Agendanya kami masih upaya perdamaian. Masih mengoptimalkan mediasi."
"Bilamana pihak tergugat tidak hadir, maka perkara itu dilanjut dalam pokok perkara," kata M Kamal.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar