GridPop.ID - Sosok Ghisca Debora Aritonang ramai diberitakan belakangan ini.
Gadis 19 tahun ini teresret kasus penipuan tiket Coldplay yang merugikan belasan orang.
Dari kasus penipuan tiket Coldplay, Ghisca bahkan meraup keuntungan hingga miliran rupiah.
Ditelusuri tim GridPop.ID dari akun Instagram @video_medsos, Selasa (21/11/2023), Ghisca yang sudah ditetapkan sebagai tersangka meminta maaf kepada publik.
Dengan mengenakan baju orang Ghisca menyampaikan permintaan maafnya dalam konferensi pers.
"Saya Ghisca Debora Aritonang saya mengakui kesalahan saya, dan saya akan mengikuti proses hukum dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak polisi, " ujar Ghisca dikutip dari akun @video_medsos.
Ghisca yang merupakan warga Cikupa ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
View this post on Instagram
Video permintaan maaf Ghisca ini menuai beragam respon dari warganet.
"1,5 M uang sitaan d kemanain ya? komen @aziiracik9.
"Saya umur 19 th masih nyari kerja, sedangkan dia udh dpt 1,5 m aja," komen @shrlrmdnbknn.
"Yang jelas anak ini pasti pintar ...perlu di arahkan untuk yg positif" timpal @raintamboen.
Uang hasil kejahatannya digunakan Ghica untuk membeli tas hingga sepatu bermerek.
Tak main-main gadis 19 tahun ini membeli barang senilai Rp 600 juta.
"Berbagai barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA (Ghisca) menerima uang-uang pemesanan tiket," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Susatyo Purnomo Condro dikutip dari Kompas.com.
Ada sendal Hermes dan sepatu Loro Piana.
Sisa uang lainnya dari hasil penipuan tiket konser Coldplay, digunakan Ghisca untuk keperluan pribadi.
"Sisanya, hampir sekitar Rp 2 miliar digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan tersangka," kata Susatyo.
Selain itu, mutasi rekening bank korban dan Ghisca juga menjadi barang bukti kepolisian.
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, atas perbuatannya Ghisca ternacam hukuman 4 tahun penjara.
"Kami menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun," papar Susatyo.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Kisah Penggemar Taylor Swift Lamar Kerja Jadi Petugas Kemanan Konser Tiket karena Tak Dapat Tiket
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar