Kepada polisi, ZS mengaku dokter E melakukan penganiayaan karena dipicu rasa kesal.
Awalnya dokter E membaca chat grup WhatsApp karyawan yang didalamnya menyinggung doktter E.
"Kita dipanggil karena katanya dia tersinggung dengan chatnya di grup WhatsApp karyawan," jelas ZS.
"Dia (pelaku), itu mungkin dia kepo dengan chat grup WhatsApp karyawan, kemudian dia dapati chatnya kita kemudian marah," tuturnya.
Dokter E pun kini ditahan di Mapolresta Kendari untuk diperiksa.
Ia dijerat dengan pasal tindak pidana penganiyaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.
Sosok Dokter E
Baca Juga: Anak Willy Dozan Aniaya Pacar hingga Babak Belur Gara-gara Cemburu, Kini Jadi Tersangka!
Ditelusuri GridPop.ID dari akun Instagram @sultra24jam diungkapkan dr E memiliki nama lengkap dr Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin (31).
dr Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin merupakan pemilik apotek Medikatama yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan yang dilakukannya.
Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin tercatat sebagai Direktur Utama.
Perusahaan tersebut diketahui beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana dan didirikan oleh Drs Syafruddin Yasin yang tak lain adalah ayahnya.
Selain itu, Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin juga pernah terlibat dalam penulisan jurnal yang berjudul Hubungan Lama Pemakaian Kontrasepsi Oral dengan Hipertensi pada Tahun 2017 lalu.
View this post on Instagram
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ayah Tebas Telinga Anak karena Sering Minta Uang, Endingnya Berakhir Damai
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar