GridPop.ID - Seorang emak-emak ngamuk di hadapan petugas kepolisian.
Emak-emak tersebut ngamuk lantaran tak terima ditilang polisi.
Melansir Tribun Trends, amarah emak-emak memuncak kala petugas kepolisian mencabut kunci sepeda motor miliknya.
Adapun kesalahan si emak-emak adalah berkendara melawan arah dan tak mengenakan helm.
Si emak-emak berusaha ditenangkan oleh anaknya yang dibonceng.
Namun sang anak malah ikut kena semprot.
Video aksi emak-emak murka itu diunggah oleh akun Instagram @plglipp pada, Selasa (5/12/2023).
Akun Instagram resmi humas media sosial Polda Sumsel melalui @Polisi_sumsel, menyatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Abu Bakar Din, Pasar Tebingtinggi, Empat Lawang, Selasa (5/12/2023) pagi, merujuk pada keterangan Kasat Lantas Polres Empatlawang, AKP Desi Azhari
Anggota polantas menarik kunci motor si wanita dengan alasan agar ia tidak lari.
Sayangnya, aksi tersebut malah membuat si emak-emak murka hingga menunjuk-nunjuk pak polisi.
Bahkan ia juga nyaris menghempaskan ponsel di tangan kanannya ke arah petugas kepolisian.
Baca Juga: Ditonton 1,5 Juta Kali, Video Emak-emak Fashion Show di KRL Viral di TikTok: Tolong Emak Siapa Ini
"Nak ngerampas (kunci motor), gawe apo kau?! Nak ngajak aku begoco apo?! (Mau merampas kunci motor. Memang kerjaan kamu apa! Mau mengajak berkelahi, hah!)" teriak si ibu.
"Udemlah pulo, bu. Jangan marah-marah di sini, (Sudahlah, Bu. Jangan marah-marah di sini)" tanggap si anak coba menenangkan dengan nada merengek.
"(Umpatan) kau ini! Orang ado kerjoan nak pegi ke Kikim ado begawe! Banyak urusan (Orang ada kerjaan mau pergi ke Kikim ada kerjaan)," lanjut si ibu yang larut dalam emosinya.
"Sudahlah, Ca!" ujarnya menegur anaknya sambil masih mengumpat.
Sementara anggota Polantas melaporkan pelanggaran lalu-lintas si ibu.
"Izin, Ndan. Ini salah satu pengendara yang melawan arus," kata anggota Polantas melaporkan tetapi terhenti oleh ocehan si ibu.
"Wong lagi ado.. Kurang ajar (sambil menunjuk-nunjuk) dia ni narik kunci. Dak cak itu etika polisi kau (Orang lagi ada.. Kurang ajar dia ini menarik kunci motor saya. Bukan begitu etika polisi)," katanya.
"Tidak pakai helm, pada saat ditanya surat-surat, ibu tidak memberitahukan," imbuh polisi dalam laporannya.
Kemudian si ibu mencoba untuk kabur dari anggota kepolisian sambil menyembunyikan kunci motor.
Namun anggota Polantas berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) ini tetap meletakkan kedua kakinya di antara roda depan motor si ibu.
"Apo?! Motor-motor aku (Apa?! Motor-motor aku)," katanya sambil menyembunyikan kunci motornya.
"Minggir! Dak sopan nian dari tadi nak nyabut kunci (Tidak sopan sekali dari tadi mau mencabut kunci motor saya)," teriak si ibu.
"Bu, tolong kooperatif, bu, yo," kata rekannya satu lagi.
"Tanyo dulu. Jangan cak itu. La duo kali kejadian, perwira, selesai. Nak nyabut-nyabut kunci aku, kau! Kau kurang ajar masih kecik! (Tanya dulu. Bukan dengan mencabut kunci motor. Sudah dua kali kejadian seperti ini. Perwira, selesai Mau cabut-cabut kunci aku. Kurang ajar masih anak kecil)" ucap si ibu masih dalam suasana emosi.
"Kagek, bu, (Nanti dulu, bu)" lanjut anggota yang merekam.
Makin lama, si ibu makin kehabisan akal untuk melawan anggota.
"Udahlah, pening palak aku. Wong nak ke Kikim ado gawe. Ai! Ringam nian! (Sudahlah, pusing kepala aku. Aku mau ke Kikim ada kerjaan. Kesal banget)" marahnya.
"Agek dulu, bu, tolong dulu kooperatif," pinta anggota.
"Ini mengganggu kesabaran. Wong nak ke Kikim. Kuhancurke hape kau tuh! (Kuhancurkan hape kau)" teriaknya sambil tunjuk.
"Tolong, bu," pinta anggota lain.
"Dak katek tolong-tolong! (Tidak ada tolong-tolong)" pungkas si ibu sambil coba menggeber motornya.
Kendati demikian, petugas Polantas tetap menghentikan upaya si ibu untuk kabur.
Tarif Denda Tilang Menurut Undang-undang
Melansir Kompas.com, besaran denda tilang sendiri diatur berdasarkan jenis pelanggaran.
Nominalnya ada dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak Pakai Helm
Dalam pasal 291 ayat 1 dikatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lawan Arah
Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi
isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal itu diatur dalam Pasal 294.
Apabila pengendara telat mengurus dokumen tilangnya maka sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, tidak ada denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke Kejaksaan telat diurus.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar