GridPop.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Subang masih terus bergulir hingga saat ini.
Yang terbaru pihak kepolisian memaparkan identitas oknum polisi yang terlibat kasus Subang.
3 oknum polisi dimaksud terbukti melanggar prosedur penanganan kasus Subang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ia memaparkan pelanggaran yang dilakukan ketiga oknum plisi tersebut adalah masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian, tanpa prosedur sehingga menghambat penyelidikan.
"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ujar Ibrahim Tompo dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Tiga anggota polisi itu terdiri dari satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.
"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan. Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP," katanya.
"Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ucap Ibrahim Tompo.
Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia terancam Hukuman Mati
Atas kasus Subang ini, Yosep yang merupakan satu dari lima tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman kepada Yosep diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Yosep yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini dianggap telah melakukan pembunuhan berencana.
Ia akan disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
“Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ujar Ibrahim Tompo dilansir dari TribunJabar.ID.
Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.
"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.
Untuk tersangka Mimin, Danu, Arighi, dan Abi dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar