Sebelumnya, Kepala Desa Pakuan Abdullah mengatakan jika AY sempat mendatangi rumah IH dua tahun lalu.
Akan tetapi orang tua IH menolak lantaran AY tak bisa menunjukkan identitas.
Dua tahun kemudian, AY kembali datang dan meminta izin untuk menikahi IH serta bakal menanggung seluruh biaya pernikahan.
"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya menbohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ucapnya.
Tiga hari setelah akad nikah, orang tua IH curiga lantaran keduanya kerap diam.
Akhirnya orangtua IH mendesak AY untuk menunjukan identitasnya, tapi tidak bisa menujukanya," ucapnya.
Akhirnya AY dan IH serta orang tuanya dibawa ke kantor kecamatan untuk di mediasi.
"Saat dilakukan proses mediasi akhir AY mengeluarkan KTP miliknya, dan setelah dicek ternyata identitasnya perempuan, bahkan di foto nua pun berhijab," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Style,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar