GridPop.ID - Video relawan ambulans dihentikan polisi baru-baru ini viral di media sosial.
Usut punya usut, relawan ambulans ini disebutkan tengah membawa pasien.
Lantas, mengapa ambulans tersebut dihentikan polisi? Berikut penjelasan dari Polda Metro Jaya.
Melansir dari Tribunnews.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan peristiwa di mana seorang pengendara sepeda motor, yang merupakan relawan ambulans, dihentikan oleh polisi.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (11/12/2023).
Dalam video yang beredar, terlihat dua relawan ambulans sedang membantu mengawal mobil ambulans yang membawa pasien.
Kombes Latif Usman menyatakan bahwa tindakan polisi menghentikan ambulans sesuai dengan aturan dan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, pengawalan ambulans harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi, dan itu menjadi kewenangan dari Polri.
“Dihentikan oleh petugas. Karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri,” ujar Latif saat dihubungi Rabu (13/11/2023) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Ia menekankan bahwa pengawalan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berkompetensi dapat menimbulkan masalah, terutama jika kendaraan yang diawal melanggar aturan lalu lintas.
“Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu kan akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain. Itu yang kita antisipasi," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Buruan Anak Muda, Apa Itu Cromboloni yang Lagi Viral di TikTok?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar