"Sewaktu melahirkan sendiri di rumah, tak ada yang bantu," jelasnya.
Pihak Kepolisian sendiri memutuskan untuk tak langsung menahan EFA karena mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.
Mengingat EFA melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis sehingga kepolisian menunggu kondisi pelaku pulih.
"Penahan atau tidak nanti lihat kesehatan tersangka."
"Jangan sampai penahanan ini mengesampingkan kondisi korban, kita pertimbangkan asas hak asasi manusianya," bebernya.
Saat EFA ditahan, bayinya akan dirawat oleh nenek atau ibu tersangka.
"Untuk bayi dirawat oleh neneknya atau ibu tersangka." jelas pihak kepolisian.
EFA sendiri bisa kembali merawat sang anak setelah masa hukumannya selesai.
"Habis proses hukum nanti tersangka bisa kembali merawat anaknya," tambahnya.
Tersangka dijerat pasal 76b UU RI nomor 35 tahun 2004 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 305 KUHP pidana. Dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sebelumnya diberitakan jika pelaku membuang bayinya di jembatan pinggir sungai pada Rabu (6/12/2023).
Source | : | tribunnewsmaker,ChatGPT |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar