Di Indonesia sendiri, kadaver untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan sudah diatur di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 120 Ayat (1) berbunyi "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".
Lalu di Ayat (2), bedah medis seperti yang dimaksud di Ayat (1) hanya bisa dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
Di Ayat (3), mayat yang digunakan untuk bedah medis harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya satu bulan sejak kematiannya.
Lalu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 TAHUN 1981 tentang Bedah Mayat Klinit dan Bedah Mayat Anatomis serta Transpaltasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia juga diatur penggunaan kadaver.
Pada Pasal 1 (b), dijelaskan bahwa bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.
Lalu di Pasal 5 dijelaskan, bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat dalam Pasal 2 (a dan b), yakni:
- Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan secara pasti
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam tidak ada keluarga dari yang meninggal yang datang ke rumah sakit
Di Pasal 5, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
Selain itu, di Pasal 6 tertulis, bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan atau tanggung jawab langsung dari seorang ahli anatomi (ahli urai).
Untuk larangan tertentu, ada pada Pasal 17-18, yakni dilarang menjual atau membeli alat dan atau jaringan tubuh manusia serta dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Namun hal tersebut tak berlaku apabila digunakan untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pelanggaran atas PP ini diancam dengan 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp7500. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar