GridPop.ID - Kasus penemuan 5 mayat di kampus Unpri (Universitas Prima Indonesia), Medan, Sumatera Utara baru-baru ini menjadi sorotan.
Melansir dari laman tribuntrends.com, sebelumnya Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan 5 mayat yang ditemukan terdiri atas 4 laki-laki dan 1 perempuan.
5 mayat tersebut diketahui ditemukan pada hari Selasa (12/12/23).
Terbaru Dosen Anatomi FK Unpri, Ali Napiah Nasution akhirnya buka suara menyebut jika 5 mayat manusia tersebut merypakan kadaver.
Mayat tersebut ditemukan di laboratorium anatomi di FK (Fakultas Kedokteran) Unpri.
Ia bahkan mendampingi pihak kepolisian saat penemuan mayat tersebut.
"Saya mendampingi polisi dari Polda dan tim Laboratorium Forensik Poldasu memeriksa di laboratorum anatomi, untuk melihat 5 kadaver yang di keluarkan dari bak kadaver laboratorum anatomi," kata Ali.
Lalu Apa Pengertian dari Kadaver atau Cadaver?
Dilansir oleh tribunnews.com menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kadaver atau cadaver merupakan mayat manusia yang diawetkan.
Sedangkan dari RxList.com, kadaver merupakan mayat manusia yang bisa digunakan oleh dokter dan ilmuan untuk mempelajari anatomi, mengidentifikasi lokasi penyakit hingga menentukan penyebab kematian.
Mahasiswa kedokteran juga bisa menggunakan kadaver untuk mempelajari sebagai bagian dari pendidikan.
Di Indonesia sendiri, kadaver untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan sudah diatur di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 120 Ayat (1) berbunyi "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".
Lalu di Ayat (2), bedah medis seperti yang dimaksud di Ayat (1) hanya bisa dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
Di Ayat (3), mayat yang digunakan untuk bedah medis harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya satu bulan sejak kematiannya.
Lalu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 TAHUN 1981 tentang Bedah Mayat Klinit dan Bedah Mayat Anatomis serta Transpaltasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia juga diatur penggunaan kadaver.
Pada Pasal 1 (b), dijelaskan bahwa bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.
Lalu di Pasal 5 dijelaskan, bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat dalam Pasal 2 (a dan b), yakni:
- Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan secara pasti
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam tidak ada keluarga dari yang meninggal yang datang ke rumah sakit
Di Pasal 5, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
Selain itu, di Pasal 6 tertulis, bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan atau tanggung jawab langsung dari seorang ahli anatomi (ahli urai).
Untuk larangan tertentu, ada pada Pasal 17-18, yakni dilarang menjual atau membeli alat dan atau jaringan tubuh manusia serta dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Namun hal tersebut tak berlaku apabila digunakan untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pelanggaran atas PP ini diancam dengan 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp7500. GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar