"Nanti 14 hari ini, kalau nggak ada lagi yang melakukan upaya hukum selanjutnya, kemudian bisa dilanjutkan untuk penagihan eksekusi," ucap Desi.
"Kami berharap pihak Olivia, Rafly, ibu Nia Daniaty untuk membayar hak para korban yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Desi.
Korban penipuan alami kesulitan ekonomi
Desi Saputri turut membeberkan jika saat ini kliennya dalam kondisi kesulitan ekonomi.
“Nah korban saat ini kan mengalami kesulitan ekonomi oleh karena itu kami berharap segera dikembalikan,” ujar Desi dikutip dari Grid.ID.
Desi Hadi Saputri kembali mengingatkan perjuangan para korban untuk menuntut haknya atas kasus CPNS bodong kepada Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty.
“Perjuangan mereka juga gak sia-sia dari mereka melaporkan Olivia Nathania,
sampai akhirnya putusan perdata tingkat pertama sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim,” ujar Desi Hadi Saputri.
Meskipun baik Olivia Nathania, Rafli Tilaar maupun Nia Daniaty tak hadir dalam sidang tersebut, namun mereka tetap bersyukur.
“Memang tanpa dihadiri pihak Olivia Nathania Rafli ataupun Nia Daniaty dikarenakan pas panggilan terakhir mereka tidak pernah hadir dalam persidangan,” tutupnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar