GridPop.ID - Warga Kecamatan Kepanjen, Malang, dihebohkan dengan praktik prostitusi.
Praktik prostitusi online itu berjalan di salah satu hotel di wilayah Kepanjen.
Hal ini disampaikan KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik.
Taufik memaparkan pihaknya mengamankan dua pelaku prostitusi di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Mereka adalah Fajri (23) warga Sukabumi, Jawa Barat dan Aditya Putra (22) warga Blitar.
"Sebelumnya kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kepanjen," papar Taufik dilansir dari TribunStyle.com.
"Kami datangi TKP dan benar di sana ada kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah," lanjutnya.
Kemudian di TKP pihak Satreskrim Polres Malang mengamankan dua korban, salah stu diantaranya adalah istri Fajri yang bernama Tri Hartati (28).
Kepada polisi, Fajri mengakui perbuatannya.
Ia menjajakan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi sistem open Booking Online (BO).
Fajri mematok tarif Rp 600 ribu sekali kencan, namun ditawar hingga sepakat di harga Rp 250 ribu sekali kencan.
Setelah deal pelanggan datang ke hotel kemudian Fajri menunggu di lobi.
Setiap kali transaksi, pelaku menerima keuntungan Rp50 ribu per pelanggan.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," jelas Taufik.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 junto pasal 76 f subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002.
Dengan hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus Serupa
Kasus lain terkait suami jual istri pernah terjadi di Samarinda.
Melansir TribunTrends.com, seorang suami yang berusia 19 tahun menjual istrinya yang baru berumur 15 tahun untuk melayani pria hidung belang.
Adalah NZ suami yang masih mengannggur mrnjual istrinya lewat aplikasi kencan berbasis online.
NZ membawa korban membuat janji bertemu dan melakukan transaksi di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Samarinda Ulu.
Ia memasang tarif Rp 350-500 ribu untuk sekali kencan dengan istrinya.
Akibat perbuatannya NZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunstyle.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar