GridPop.ID - Terkuak alasan Ammar Zoni kembali mengonsumsi narkoba.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Adapun Ammar Zoni berdalih mengonsumsi barang haram ini karena permasalahan keluarga.
Melansir Tribun Seleb, rumah tangga Ammar Zoni dan Irish Bella memang berada di ujung tanduk.
Aktor tersebut digugat cerai oleh sang istri pada 6 November 2023.
Gugatan cerai didaftarkan oleh Irish Bella ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3123/Pdt.G/2023/PA Depok.
"Pengajuannya itu didaftarkan pada hari Senin 6 November 2023," ujar Hakim Pengadilan Agam Depok, M Kamal Syarif SAg, MH, dikutip dari YouTube Indosiar, Sabtu (18/11/2023).
"Didaftarkan secara elektronik dengan pendaftaran online dan telah terdaftar di nomor perkara 3123/Pdt.G/2023/PA Depok," imbuh hakim.
Rupanya problem rumah tangga tersebut menjadi alasan Ammar Zoni kembali mengonsumsi narkoba.
Melansir Kompas.com, hal itu diketahui usai ia kembali diamankan pihak kepolisian untuk ketiga kalinya.
Baca Juga: Ammar Zoni Terancam Jadi Tahanan ke-3 Kali, Irish Bella Sibuk Gelar Acara Ini di Rumah
"Motif yang diperoleh dari AZ ketika konsumsi narkotika jenis sabu, ganja adalah untuk pelampiasan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta, Jumat (15/12/2023).
"Ketika yang bersangkutan mengalami masalah rumah tangga, maka ia gunakan narkotika tersebut," imbuh dia.
Dia ditangkap pada Selasa (12/12/2023) malam, di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Adapun penangkapan Ammar bermula dari adaya laporan soal transaksi narkoba.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ammar Zoni pada, Selasa pukul 21.49 WIB.
"Penyidik mengamankan satu orang tersangka atas nama Ammar Zoni.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kamar apartemennya dan diamankan beberapa barang bukti," jelas Syahduddi.
Polisi menyita empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, kertas papir untuk mengisap ganja, dan timbangan.
Lebih lanjut, Syahduddi berujar bahwa ayah dua anak tersebut sempat mengonsumsi sabu dan ganja sehari sebelum penangkapan.
"Tersangka juga mengakui bahwa sehari sebelum dilakukan penangkapan, yang bersangkutan mengonsumsi kedua narkotika tersebut," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, pria berusia 30 tahun ini terancam hukuman berat.
Baca Juga: 'Karena Ibel Nuduh Aku Terus' Ammar Zoni Ungkap Alasannya Pakai Narkoba Lagi
Sebab Ammar Zoni sudah tiga kali tertangkap atas kasus serupa.
Syahduddi pun memastikan, proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut.
"Nanti dari pengadilan akan mempertimbangkan itu (pemberatan hukuman), ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba," kata Syahduddi.
"Maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," tambahnya.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ditambah sepertiga.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar