"Hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, secara tegas melarang perbuatan seperti ini."
"punya nafsu, wajar namanya manusia. yang ga wajar gapunya otak kaya gini."
"Akhlaknya dimana coba ini,"
"ini manusia apa hewan ya, kelakuannya kaya bukan manusia,"
"kelanjutannya gimana nih di tegur sama pihak restoran apa gimana?"
Baca Juga: Jadi Sound Konten Ngenes, Ternyata Ini Arti Kata Kencana Yo yang Viral di TikTok
(*)
Source | : | Twitter,TribunTrends.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar