Baca Juga: SADIS Suami Bunuh Istri hingga Cor Jasad di Kamar, Orang Ketiga Jadi Pemicu
Adapun pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan kasus ini.
Kasus Serupa
Seorang suami bernama Riyadi (58) di Sidoarjo, Jawa Timur mengaku menganiaya sang istri hingga meninggal.
Melansir Kompas.com, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan tabung elpiji 3 kilogram dengan dalih sering dimarahi oleh korban saat pulang kerja.
Pelaku mengatakan, kejadian bermula saat dirinya baru pulang dari tempatnya bekerja di sebuah pabrik, Senin (11/12/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.
"Saya diomeli terus setiap pulang kerja, seakan-akan saat saya pulang itu akan dipecat di pekerjaan saya," kata Riyadi, di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/12/2023).
Kesal dengan korban, Nur Azizah (55) kemudian pelaku menghantam kepala istrinya menggunakan tabung elpiji hingga berujung hilangnya nyawa.
"Setelah dari kamar mandi, saya ke dapur, terus sama dia (korban) dIomeli terus. Saya bilang sebentar, (saya) capek, tapi diomeli terus.
Jadi setelah dari kamar mandi, terus keluar, saya pukul pakai elpiji. Saya khilaf, terus mata itu gelap, saya merasa bersalah," tambah Riyadi.
Atas peristiwa itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar