"Nunggu viral baru ada gerakan emg lemah hukum indonesia,"
"Astaghfirullahal adziim,,,, itu ada anak anakmu sampe ketakutan."
View this post on Instagram
Sebagai informasi, AF adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di BNN dan menikah dengan YA sejak tahun 2015.
Pasangan ini memiliki tiga anak dan tinggal di Jalan Raya Wibawa Mukti 2, Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi.
Laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap AF bukanlah yang pertama kalinya, karena YA telah melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Agustus 2021 atas kasus serupa.
Namun, laporan tersebut terhenti karena keduanya berdamai.
Meskipun demikian, setelah rujuk, perilaku AF tidak berubah, sehingga pada April 2023, YA melanjutkan laporannya, dan kini, laporan atas dugaan KDRT dilayangkan untuk ketiga kalinya.
Ditetapkan sebagai tersangka
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap YA pada hari Selasa, 2 Januari 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus, menyampaikan hal tersebut, dan informasi ini dikutip dari Kompas.com via Tribun-Timur.com pada hari yang sama.
Firdaus menyebutkan bahwa AF ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dokter forensik pada siang hari.
Source | : | Instagram,Tribun-timur.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar