Sang istri yang tak terima dengan perbuatan S, melaporkan suaminya itu ke Polresta Tangerang.
Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan korban juga merupakan anak tiri dari tersangka," imbuh Kompol Arief.
S disangkakan dengan disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Kasus Serupa
Kasus Serupa juga dilakukan pria di Tangerang Selatan JN (39) memperkosa anak kandungnya, NK (16).
Diwartakan Kompas.com, JN yang merupakan merupakan warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang, berpura-pura bisa menangkal ilmu sihir yang sedang menimpa korban.
"Modus operandi daripada pelaku dengan cara menyampaikan kalau pelaku bisa menangkal teluh atau santet yang ada ditubuh korban, dengan cara melakukan persetubuhan," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan.
Pelaku berdalih dengan cara tersebut dapat mencegah santet atau teluh yang telah dihilangkan untuk kembali ke tubuh korban.
"Inilah yang selalu menjadi alasan dari pelaku untuk melakukan perbuatan persetubuhan kepada putrinya untuk menangkal daripada santet," tutur Ferdy.
Saat itu pelaku terus menakut-nakuti hingga membuat korban terpaksa mengikuti petunjuk pelaku dengan cara persetubuhan.
"Ada ketakutan. Keterangan sementara ketakutan dari korban karena ditakut-takuti ada santet sehingga mau mengikuti petunjuk dari bapaknya. Apalagi bapaknya sendiri yang menyampaikan," tuturnya.
Sebelumnya, JN melakukan pemerkosaan terhadap putrinya NK secara berulang selama satu tahun.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ayah Bejat di Kaltim Tega Lecehkan Anak Kandung, Aksinya Dilaporkan Mantan Istri
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar