Baca Juga: Bocah 8 Tahun Tewas Digorok Tetangga di Boltim, Terungkap Permintaan Terakhirnya yang Memilukan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Melansir Tribun Medan, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ditemukan banyak video dewasa di ponsel tersangka Argiyan Arbirama (19).
"Di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten, termasuk video porno, yang ini cukup banyak," kata Wira.
Penyidik masih mendalami apakah temuan tersebut berkaitan dengan motif pembunuhan KRA.
"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," ujar Wira.
"Tentunya kami akan menggandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologi daripada pelaku itu sendiri," imbuh dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar