GridPop.ID - Seorang mahasiswi dibunuh dan diperkosa sang pacar yang baru dikenalnya selama empat bulan.
Korban adalah mahasiswi berinisial KRA (21), sedangkan pelaku bernama Argiyan Arbirama (19).
Insiden pembunuhan terjadi di rumah kontrakan pelaku di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada, Kamis (18/1/2024) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Diketahui bahwa keduanya kenal via media sosial dan baru empat bulan berkomunikasi.
“Saat empat bulan waktu perkenalan antara pelaku dan korban ini belum pernah saling ketemu. Kemudian mereka janjian, dan setelah bertemu langsung pacaran kira-kira berjalan baru dua minggu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Kronologi Kejadian
Argiyan mengirim pesan untuk mengajak sang kekasih ngopi bersama sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia juga meminta agar korban menjemput di kontrakannya, tapi mahasiswi berusia 21 tahun itu menolaknya.
Akan tetapi Argiyan terus memaksa agar korban mau menjemputnya.
“Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku,” ungkap Wira.
“Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” tambah dia.
Korban pun duduk di ruang tamu sebelum akhirnya diminta untuk masuk ke kamar mandi oleh Argiyan.
Setelah itu pelaku menarik tangan KRA menuju kamar tidurnya, namun kembali ditolak.
“Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong ke arah tempat tidur,” jelas Wira.
Dengan segala upaya, korban berusaha melawan dan berteriak.
Namun pelaku semakin mengencangkan cekikannya hingga KRA lemas tak berdaya, saat itu juga pria bejat itu memperkosa korban.
“Supaya tidak melawan, pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, serta menutupi korban dengan selimut,” ucap dia.
Puas melakukan aksinya, pelaku kabur dengan membawa barang berharga milik korban.
Pun ia mengirim pesan kepada sang ibu soal pembunuhan KRA.
“Pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” papar Wira.
Sementara ini, polisi masih menunggu hasil visum rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian korban.
Pelaku berhasil diamankan di rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca Juga: Bocah 8 Tahun Tewas Digorok Tetangga di Boltim, Terungkap Permintaan Terakhirnya yang Memilukan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Melansir Tribun Medan, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ditemukan banyak video dewasa di ponsel tersangka Argiyan Arbirama (19).
"Di dalam handphone milik pelaku tersebut banyak sekali tersimpan konten-konten, termasuk video porno, yang ini cukup banyak," kata Wira.
Penyidik masih mendalami apakah temuan tersebut berkaitan dengan motif pembunuhan KRA.
"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," ujar Wira.
"Tentunya kami akan menggandeng Apsifor untuk mengetahui sejauh mana psikologi daripada pelaku itu sendiri," imbuh dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar